Aturan Baru, Kafe-Supermarket Harus Bayar Royalti karena Putar Lagu

Aturan Baru, Kafe-Supermarket Harus Bayar Royalti karena Putar Lagu

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP 56 tahun 2021, tentang royalti hak cipta lagu. Karenanya, kafe hingga supermarket, radio yang putar musik harus bayar royalti.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

\"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,\" demikian pertimbangan PP 56/2021.

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

\"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),\" demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Berikut daftar kegiatan atau tempat yang terkena royalti bagi lagu yang diputar:

  1. Karaoke
  2. Radio
  3. Televisi
  4. Hotel/kamar hotel/fasilitas hotel
  5. Pusat rekreasi
  6. Pertokoan
  7. Nada tunggu telepon
  8. Pameran atau bazar
  9. Bioskop
  10. Pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
  11. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  12. Konser
  13. Bank atau kantor
  14. Seminar/konferensi komersial

(yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: